PERAN, FUNGSI DAN KOMPETENSI BIDAN


Dasar           : Permenkes 572  tahun 1996
Tentang       : Registrasi dan praktek bidan, peran, fungsi dan kompetensi yang ada dalam kurikulum DIII kebidanan (1996), serta memperhatikan draf ke VI kompetensi inti bidan yang disusun oleh ICM 


A.    Peran AMK

1.      Pelaksanan asuhan atau pelayanan kebidanan.
2.      Pengelola unit KIA/KB
3.      Pendidik dalam asuhan atau pelayanan kebidanan.
4.      Pelaksana penelitian dalam asuhan atau pelayanan kebidanan

B.     Fungsi dan Kompetensi

Peran I
Fungsi            :          
1.1    Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu hamil normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
Kompetensi   :
1.1.1        Mengidentifikasi kehamilan normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
1.1.2        Melaksanakan pengawasan pada kehamilan normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
1.1.3        Melaksanakan tindakan atau upaya penyelamatyan pada keadaan gawat darurat kehamilan.
1.1.4        Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada kehamilan dengan komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
Fungsi            :
1.2    Melaksanakan asuhan kebidanan pada bulin normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
Kompetensi    :
1.2.1        Mengidentifikasi persalinan normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
1.2.2        Melaksanakan pengawasan dan pertolongan persalinan normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
1.2.3        Melaksanakan tindakan atau upaya penyelamatan pada keadaan gawat darurat persalinan.
1.2.4        Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada persalinan dengan komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
Fungsi             :
1.3    Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
Kompetensi    :
1.3.1        Mengidentifikasi bayi baru lahir normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
1.3.2        Melaksanakan pengawasan pada bayi baru lahir normal, komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
1.3.3        Melaksanakan tindakan atau upaya penyelamatan bayi baru lahir dengan keadaan gawat darurat.
1.3.4        Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada bayi baru lahir dengan komplikasi, patologi dan resiko tinggi.
Fungsi             :
1.4    Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu nifas normal dan komplikasi.
Kompetensi    :
1.4.1        Mengidentifikasi ibu nifas normal dan komplikasi.
1.4.2        Melaksanakan pengawasan pada ibu nifas normal dan komplikasi.
1.4.3        Melaksanakan tindakan atau upaya penyelamatan pada keadaan gawat darurat nifas.
1.4.4        Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada ibu nifas dan komplikasi.
Fungsi             :
1.5    Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu meneteki
Kompetensi    :
1.5.1        Melaksanakan manajemen laktasi.
1.5.2        Melaksanakan pengawasan pada ibu meneteki.
1.5.3        Melakukan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada ibu meneteki dengan komplikasi.
Fungsi             :
1.6    Melaksanakan asuhan kesehatan pada bayi dan anak balita.
Kompetensi    :
1.6.1        Mengidentifikasi pertumbuhan dan perkembangan bayi dan penyakit-penyakit yang lazim timbul pada anak balita.
1.6.2        Melaksanakan pengawasan kesehatan pada bayi dan anak balita.
1.6.3        Melaksanakan pertolongan kedaruratan pada bayi dan anak balita dengan kelukaan dan kecelakaan.
1.6.4        Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada bayi dan anak balita sakit.
Fungsi             :
1.7    Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi.



Kompetensi    :
1.7.1        Mengidentifikasi gangguan, masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
1.7.2        Melaksanakan pertolongan pertama pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
1.7.3        Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Fungsi             :
1.8    Melaksanakan asuhan kebidanan komunitas
Kompetensi    :
1.8.1        Mengidentifikasi status kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan dan kematian ibu dan anak.
1.8.2        Melaksanakan pengamatan dan pengawasan kesehatan ibu dan anak di masyarakat.
1.8.3        Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam mendukung upaya-upaya KIA/KB.
Fungsi             :
1.9    Melaksanakan pelayanan KB
Kompetensi    :
1.9.1        Mengidentifikasi kebutuhan pelayanan KB
1.9.2        Melaksanakan motivasi dan konseling KB
1.9.3        Melaksanakan pelatihan kontrasepsi dan pengawasannya.
1.9.4        Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada aksepstor dengan komplikasi.
Peran II
Fungsi            :
2.1 Melaksanakan pelatihan KIA/KB
Kompetensi   :
2.1.1        Mengkaji kebutuhan pelayanan KIA/KB
2.1.2        Merencanakan pelayanan KIA/KB
2.1.3        Melaksanakan evaluasi pelayanan KIA/KB
Fungsi            :
2.2      Mengkoordinasikan pelayanan KIA/KB
Kompetensi   :
2.2.1        Mengidentifikasi upaya, daya dan dana untuk pelayanan KIA/KB
2.2.2        Menggerakkan upaya pelayanan KIA/KB
2.2.3        Membina dan memantau upaya pelayanan KIA/KB
Peran III
Fungsi            :
3.1.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan pada wanita pra perkawinan, ibu dan akseptor KB.
Kompetensi   :
3.1.1        Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan bimbingan.
3.1.2        Menyusun rencana bimbingan atau penyuluhan pada wanita pra perkawinan, ibu dan akseptor KB.
3.1.3        Menetapkan materi bimbingan atau penyuluhan pada praperkawinan, ibu dan akseptor KB.
3.1.4        Menetapkan teknik atau metode bimbingan atau penyuluhan pada wanita praperkawinan, ibu dan akseptor KB.
3.1.5        Menetapkan teknik atau metode bimbingan atau penyululhan pada waita praperkawinan, ibu dan akseptor KB.
3.1.6        Menetapkan indikator keberhasilan bimbingan atau penyuluhan pada wanita praperkawinan ibu dan akseptor KB.
Fungsi             :
3.2      Melatih dan membina tenaga kesehatan, kader dan dukun bayi dalam pelayanan KIA/KB.
Kompetensi    :
3.2.1        Menyusun rencana pelatihan dan pembinaan tenaga kesehatan, kader, dukun bayi.
3.2.2        Menetapkan materi pelatihan dan pembinaan tenaga kesehatan, kader, dukun bayi.
3.2.3        Menetapkan teknik atau metode pelatihan dan pembinaan tenaga kesehatan, kader, dukun bayi.
3.2.4        Menetapkan indikator keberhasilan pelatihan dan pembinaan tenaga kesehatan, kader, dukun bayi.
Peran IV
Fungsi             :
4.1  Merencanakan penelitian
Kompetensi    :
4.1.1        Membuat usulan penelitian
4.1.2        Membuat instrument penelitian



Fungsi             :
4.2  Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data serta menulis kesimpulan penelitian.
Kompetensi                :
4.2.1        Mendemonstrasikan teknik pengumpulan data.
4.2.2        Mendemonstrasikan teknik pengolahan data.
4.2.3        Mendemonstrasikan teknik analisa data.
4.2.4        Mendemonstrasikan teknik pennulisan data.

0 komentar:

Posting Komentar