Kondisi lingkungan tingkat nasional



Indonesia sebagai negara yang konon bentangan hutan terluas kedua setelah brazil sehingga Indonesia sebagai salah satu penyupply oksigen bagi warga dunia. UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup di definisikan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Undang-undang no. 17 tahun 2007 tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 yang merupakan rencana pembangunan nasional dalam 20 tahun ke depan memuat : visi, misi, kondisi umum, arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Visinya adalah INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU DAN MAKMUR”. Adapun misi RPJP 2005-2025 adalah :
1.      Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafat Pancasila
2.      Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
3.      Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
4.      Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu.
5.      Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
6.      Mewujudkan Indonesia asri dan lestari. 7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional. 8.
7.       Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.
Tidak usah mengungkap data dan fakta baik kualitatif maupun kuantitatif tentang degradasi lingkungan sebab telah banyak hal itu di sajikan dan diperdebatkan. Sudah berapa kali peringatan akan bumi di lakukan sudah berapa banyak program pendidikan, kampanye, dan perlawanan terhadap kerusakkan lingkungan,  sehingga berdasar atas volume waktu dan aktivitas itu dalam pandangan hemat penulis dunia, indonesia, dan pemerintah indonesia khususnya sangat menyadari bahwa kondisi lingkungan di bumi ini terus mengalami degradasi kondisi yang terus berjalan menuju titik terendah namun yang selalu membuat tak habis pikir adalah kesadaran akan resiko dan ancaman ini tak membuat lantas kita sadar dan tergerak untuk melakukan pemulihan atas kondisi namun Kondisi ini seolah-olah membuat kita menjadi ling-lung dengan kondisi lingkungan hidup. Bentuk Penyikapan secara gradual apalagi progresif – revolusioner baik dari hal yang terkecil misal mulai membanguan Pola Hidup yang ramah lingkungan dan hingga yang besar misal adanya sistem terpadu-konsisten dari semua lini yang memiliki wewenang untuk melindungi lingkungan hidup belum terlihat dan terasa signifikan.
Sehingga yang ingin penulis sampaikan bahwa Menjaga dan Memulihkan lingkungan adalah tanggung jawab semua manusia indonesia dan dunia dari semua golongan karena Lingkungan adalah dari, oleh dan untuk rakyat maka tak ada sejarah peradaban menjaga dan memulihkan lingkungan kita titipkan kepada anak cucu kita esok hari kelak, namun secara sistem maka negara harus tetap menjadi motor penggerak utama dalam menjaga dan memulihkan kondisi lingkungan. Sebab jelas bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selamat[kan] hari Bumi.


0 komentar:

Posting Komentar