1. Bagaimana hubungannya dengan mencangkokan jantung, ginjal ? Sebutkan haditsnya !
Bagi ulama yang mengharamkannya; mendasarkan pendapatnya pada
hadist yang Artinya: “Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak- koyak), seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup.” H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.
Bagi ulama yang membolehkannya; mendasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindardari kesulitan yang dialaminya, dengan cara donor mata dari mayat. Berdasarkan pada qaidah fiqhiyah yang berbunyi:Artinya: “Kesulitan (yang dialami manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan.” Dan ayat al-Qur’an memberikan petunjuk umum yang terdapat pada ayat yang artinya berbunyi: “…………….dan Dia (Allah) sekali-kali tidakmenjadikan suatu kesulitan untuk kamu dalam agama….” (Q.S. al-Hajj
2. Bagaimana hubungannya non muslim memberikan organ tubuhnya kepada muslim ? Sebutkan haditsnya !
Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta'ala.
sebagaimana firman Allah:
"... lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami ..." (al-Hajj: 46)
"... mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) ..." (al-A'raf: 179)
Dan firman Allah:
"... sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis ..." (at-Taubah: 2
Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).
Karena itu tidak terdapat larangan syara' bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.
3. Bagai mana jika sebelum meningeal di ikrarkan untuk di ambil organ tubuhnya setelah Meningal
Bagi ulama yang mengharamkannya; mendasarkan pendapatnya pada
hadist yang Artinya: “Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak- koyak), seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup.” H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.
Bagi ulama yang membolehkannya; mendasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindardari kesulitan yang dialaminya, dengan cara donor mata dari mayat. Berdasarkan pada qaidah fiqhiyah yang berbunyi:Artinya: “Kesulitan (yang dialami manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan.” Dan ayat al-Qur’an memberikan petunjuk umum yang terdapat pada ayat yang artinya berbunyi: “…………….dan Dia (Allah) sekali-kali tidakmenjadikan suatu kesulitan untuk kamu dalam agama….” (Q.S. al-Hajj
2. Bagaimana hubungannya non muslim memberikan organ tubuhnya kepada muslim ? Sebutkan haditsnya !
Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta'ala.
sebagaimana firman Allah:
"... lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami ..." (al-Hajj: 46)
"... mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) ..." (al-A'raf: 179)
Dan firman Allah:
"... sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis ..." (at-Taubah: 2
Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).
Karena itu tidak terdapat larangan syara' bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.
3. Bagai mana jika sebelum meningeal di ikrarkan untuk di ambil organ tubuhnya setelah Meningal
? Hadisnya ?
Apabila ia berwasiat untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang sahih dan sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kes ini dalil tersebut tidak dijumpai.
Umar r.a. pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai beberapa masalah, "Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?" Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayat yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda:
"Mematahkan tulang mayat itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup."1
4. Bagaimana hubungannya orang muslim memberikan organ tubuhnya kepada orang non muslim?
Apabila ia berwasiat untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang sahih dan sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kes ini dalil tersebut tidak dijumpai.
Umar r.a. pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai beberapa masalah, "Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?" Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayat yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda:
"Mematahkan tulang mayat itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup."1
4. Bagaimana hubungannya orang muslim memberikan organ tubuhnya kepada orang non muslim?
Sebutkan haditsnya !
tidak diperbolehkan mendermakan organ tubuh kepada orang murtad yang keluar dari Islam secara terang-terangan. Karena menurut pandangan Islam, orang murtad berarti telah mengkhianati agama dan umatnya sehingga ia berhak dihukum bunuh. Maka bagaimana kita akan menolong orang seperti ini untuk hidup?
Apabila ada dua orang yang memerlukan bantuan derma, yang satu muslim dan satunya lagi nonmuslim, maka yang muslim itulah yang harus diutamakan. Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain ..." (atTaubah: 71) Bagaimana jika sebelum meninggal diikrarkan dulu untuk diambil organ tubuhnya setelah mati?
tidak diperbolehkan mendermakan organ tubuh kepada orang murtad yang keluar dari Islam secara terang-terangan. Karena menurut pandangan Islam, orang murtad berarti telah mengkhianati agama dan umatnya sehingga ia berhak dihukum bunuh. Maka bagaimana kita akan menolong orang seperti ini untuk hidup?
Apabila ada dua orang yang memerlukan bantuan derma, yang satu muslim dan satunya lagi nonmuslim, maka yang muslim itulah yang harus diutamakan. Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain ..." (atTaubah: 71) Bagaimana jika sebelum meninggal diikrarkan dulu untuk diambil organ tubuhnya setelah mati?
0 komentar:
Posting Komentar